Ensiklopedia Tafsir Al Qur'an

Referensi Kitab Tafsir dari Berbagai Ulama

Tafsir Ibnu Katsir Surat Ali Imran Ayat 159-164

Tafsir Ibnu Katsir Surat Ali Imran Ayat 159-164

Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya. Jika Allah menolong kalian, maka tak adalah orang yang dapat mengalahkan kalian; jika Allah membiarkan kalian (tidak memberi pertolongan), maka siapakah gerangan yang dapat menolong kalian (selain) dari Allah sesudah itu? Karena itu, hendaklah kepada Allah saja orang-orang mukmin bertawakal. Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedangkan mereka tidak dianiaya. Apakah orang yang mengikuti keridaan Allah sama dengan orang yang kembali membawa kemurkaan (yang besar) dari Allah dan tempatnya adalah Jahannam? Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali. (Kedudukan) mereka itu bertingkat-tingkat di sisi Allah, dan Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan. Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus di antara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata.

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman kepada rasul-Nya seraya menyebutkan anugerah yang telah dilimpahkan-Nya kepada dia, juga kepada orang-orang mukmin; yaitu Allah telah membuat hatinya lemah lembut kepada umatnya yang akibatnya mereka menaati perintahnya dan menjauhi larangannya, Allah juga membuat tutur katanya terasa menyejukkan hati mereka.

Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. (Ali Imran: 159) 

Yakni sikapmu yang lemah lembut terhadap mereka, tiada lain hal itu dijadikan oleh Allah buatmu sebagai rahmat buat dirimu dan juga buat mereka.

Qatadah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. (Ali Imran: 159) Yaitu berkat rahmat Allah-lah kamu dapat bersikap lemah lembut terhadap mereka. 

Huruf ma merupakan silah; orang-orang Arab biasa menghubungkannya dengan isim makrifat, seperti yang terdapat di dalam firman-Nya: Maka disebabkan mereka melanggar perjanjian itu. (An-Nisa: 155)

Dapat pula dihubungkan dengan isim nakirah, seperti yang terdapat di dalam firman-Nya: Dalam sedikit waktu. (Al-Mu’minun: 40)

Demikian pula dalam ayat ini disebutkan melalui firman-Nya: Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. (Ali Imran: 159) Yakni karena rahmat dari Allah.

Al-Hasan Al-Basri mengatakan bahwa begitulah akhlak Nabi Muhammad Shollallohu ‘alaihi wa sallam yang diutus oleh Allah, dengan menyandang akhlak ini. Makna ayat ini mirip dengan makna ayat yang lain, yaitu firman-Nya: Sesungguhnya telah datang kepada kalian seorang rasul dari kaum kalian sendiri, berat terasa olehnya penderitaan kalian, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagi kalian, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. (At-Taubah: 128)

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Haiwah, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ziyad, telah menceritakan kepadaku Abu Rasyid Al-Harrani yang mengatakan bahwa Abu Umamah Al-Bahili pernah memegang tangannya, lalu bercerita bahwa Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah memegang tangannya, kemudian bersabda: Hai Abu Umamah, sesungguhnya termasuk orang-orang mukmin ialah orang yang dapat melunakkan hatinya.

Hadits ini hanya diriwayatkan oleh Imam Ahmad sendiri.

Kemudian Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman: Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. (Ali Imran: 159)

Al-fazzu artinya keras, tetapi makna yang dimaksud ialah keras dan kasar dalam berbicara, karena dalam firman selanjutnya disebutkan: Lagi berhati kasar. (Ali Imran: 159)

Dengan kata lain, sekiranya kamu kasar dalam berbicara dan berkeras hati dalam menghadapi mereka, niscaya mereka bubar darimu dan meninggalkan kamu. Akan tetapi, Allah menghimpun mereka di sekelilingmu dan membuat hatimu lemah lembut terhadap mereka sehingga mereka menyukaimu, seperti apa yang dikatakan oleh Abdullah ibnu Amr: Sesungguhnya aku telah melihat di dalam kitab-kitab terdahulu mengenai sifat Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau tidak keras, tidak kasar, dan tidak bersuara gaduh di pasar-pasar, serta tidak pernah membalas keburukan dengan keburukan lagi, melainkan memaafkan dan merelakan.

Abu Ismail Muhammad ibnu Ismail At-Turmuzi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnu Ubaid, telah menceritakan ke-pada kami Ammar ibnu Abdur Rahman, dari Al-Mas'udi, dari Abu Mulaikah, dari Siti Aisyah radliyallohu ‘anhu yang menceritakan bahwa Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepadaku agar bersikap lemah lembut terhadap manusia sebagaimana Dia memerintahkan kepadaku untuk mengerjakan hal-hal yang fardu.

Hadits ini berpredikat garib.

Dalam firman selanjutnya disebutkan: Karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. (Ali Imran: 159)

Karena itulah Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam selalu bermusyawarah dengan mereka apabila menghadapi suatu masalah untuk mengenakkan hati mereka, agar menjadi pendorong bagi mereka untuk melaksanakannya. Seperti musyawarah yang beliau lakukan dengan mereka mengenai Perang Badar, sehubungan dengan hal mencegat iring-iringan kafilah kaum musyrik. Maka mereka mengatakan: Wahai Rasulullah, seandainya engkau membawa kami ke lautan, niscaya kami tempuh laut itu bersamamu; dan seandainya engkau membawa kami berjalan ke Barkil Gimad (ujung dunia), niscaya kami mau berjalan bersamamu. Dan kami tidak akan mengatakan kepadamu seperti apa yang dikatakan oleh kaum Musa kepada Musa, "Pergilah engkau bersama Tuhanmu dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya tetap duduk di sini," melainkan kami katakan, "Pergilah dan kami selalu bersamamu, di hadapanmu, di sebelah kananmu, dan di sebelah kirimu dalam keadaan siap bertempur." 

Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam mengajak mereka bermusyawarah ketika hendak menentukan posisi beliau saat itu, pada akhirnya Al-Munzir ibnu Amr mengisyaratkan (mengusulkan) agar Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam berada di hadapan kaum (pasukan kaum muslim). Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam mengajak mereka bermusyawarah sebelum Perang Uhud, apakah beliau tetap berada di Madinah atau keluar menyambut kedatangan musuh. Maka sebagian besar dari mereka mengusulkan agar semuanya berangkat menghadapi mereka. Lalu Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam berangkat bersama pasukannya menuju ke arah musuh-musuhnya berada. 

Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam mengajak mereka bermusyawarah dalam Perang Khandaq, apakah berdamai dengan golongan yang bersekutu dengan memberikan sepertiga dari hasil buah-buahan Madinah pada tahun itu. Usul itu ditolak oleh dua orang Sa'd, yaitu Sa'd ibnu Mu'az dan Sa'd ibnu Ubadah. Akhirnya Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam menuruti pendapat mereka.

Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam mengajak mereka bermusyawarah pula dalam Perjanjian Hudaibiyah, apakah sebaiknya beliau bersama kaum muslim menyerang orang-orang musyrik. Maka Abu Bakar As-Siddiq berkata, "Sesungguhnya kita datang bukan untuk berperang, melainkan kita datang untuk melakukan ibadah umrah." Kemudian Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam memperkenankan pendapat Abu Bakar itu.

Dalam peristiwa haditsul ifki (berita bohong), Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: Hai kaum muslim, kemukakanlah pendapat kalian kepadaku tentang suatu kaum yang telah mencemarkan keluargaku dan menuduh mereka berbuat tidak senonoh. Demi Allah, aku belum pernah melihat suatu keburukan pun pada diri keluargaku, lalu dengan siapakah mereka berbuat tidak senonoh. Demi Allah, tiada yang aku ketahui kecuali hanya kebaikan belaka.

Lalu beliau meminta pendapat kepada sahabat Ali dan sahabat Usamah tentang menceraikan Siti Aisyah radliyallohu ‘anhu

Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam bermusyawarah pula dengan mereka dalam semua peperangannya, juga dalam masalah-masalah lainnya.

Para ahli fiqih berbeda pendapat mengenai masalah, apakah musyawarah bagi Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam merupakan hal yang wajib ataukah hanya dianjurkan (disunatkan) saja untuk mengenakkan hati mereka (para sahabatnya)? Sebagai jawabannya ada dua pendapat.

Imam Hakim meriwayatkan di dalam kitab Mustadrak-nya, telah menceritakan kepada kami Abu Ja'far Muhammad ibnu Muhammad Al-Bagdadi, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Ayyub Al-Allaf di Mesir, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Abu Maryam, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Uyaynah, dari Amr ibnu Dinar, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: dan bermusyawarahlah kamu dengan mereka dalam urusan itu. (Ali Imran: 159) Yang dimaksud dengan mereka ialah sahabat Abu Bakar dan sahabat Umar radliyallohu anhu kemudian Imam Hakim mengatakan bahwa asar ini sahih dengan syarat Syaikhain, tetapi keduanya tidak mengetengahkannya.

Hal yang sama diriwayatkan oleh Al-Kalbi, dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Abu Bakar dan Umar. Keduanya adalah penolong Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam dan sebagai wazir (patih)nya serta sekaligus sebagai kedua orang tua kaum muslim.

Imam Ahmad meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid, dari Syahr ibnu Hausyab, dari Abdur Rahman ibnu Ganam, bahwa Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Abu Bakar dan Umar: Seandainya kamu berdua berkumpul dalam suatu musyawarah, aku tidak akan berbeda denganmu.

Ibnu Murdawaih meriwayatkan melalui sahabat Ali ibnu Abu Talib yang pernah mengatakan bahwa Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai azam (tekad bulat). Maka beliau bersabda: Meminta pendapat dari ahlur rayi, kemudian mengikuti pendapat mereka.

Ibnu Majah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Bukair, dari Sufyan, dari Abdul Malik ibnu Umair, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam yang telah bersabda: Penasihat adalah orang yang dipercaya.

Imam Abu Daud dan Imam Turmuzi meriwayatkannya pula melalui hadits Abdul Malik dengan konteks yang lebih panjang daripada hadits di atas, dan dinilai hasan oleh Imam Nasai.

Ibnu Majah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Aswad ibnu Amir, dari Syarik, dari Al-A'masy, dari Abu Amr Asy-Syaibani, dari ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Penasihat adalah orang yang dipercaya.

Imam Ibnu Majah menyendiri dalam periwayatan hadits ini dengan sanad tersebut. 

Ia mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Zakaria ibnu Abu Zaidah dan Ali ibnu Hasyim, dari Ibnu Abu Laila, dari Abuz Zubair, dari Jabir yang menceritakan bahwa Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: Apabila seseorang di antara kalian meminta nasihat kepada saudaranya, maka hendaklah saudaranya itu memberikan nasihat (saran) kepadanya.

Hadits ini pun hanya diriwayatkan oleh Ibnu Majah sendiri. 

Firman Allah Subhanahu wa ta’ala: Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. (Ali Imran: 159)

Yakni apabila engkau bermusyawarah dengan mereka dalam urusan itu, dan kamu telah membulatkan tekadmu, hendaklah kamu bertawakal kepada Allah dalam urusan itu. 

Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya. (Ali Imran: 159) 

Firman Allah Subhanahu wa ta’ala: Jika Allah menolong kalian, maka tak adalah orang yang dapat mengalahkan kalian; jika Allah membiarkan kalian (tidak memberi pertolongan), maka siapakah gerangan yang dapat menolong kalian (selain) dari Allah sesudah itu? Karena itu, hendaklah kepada Allah saja orang-orang mukmin bertawakal. (Ali Imran: 160)

Ayat ini -seperti yang telah disebutkan di atas- sama maknanya dengan firman-Nya: Dan kemenanganmu itu hanyalah dari Allah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (Ali Imran: 126)

Kemudian Allah Subhanahu wa ta’ala memerintahkan kepada mereka untuk bertawakal kepada-Nya melalui firman-Nya: Karena itu, hendaklah kepada Allah saja orang-orang mukmin bertawakal. (Ali Imran: 160)

Firman Allah Subhanahu wa ta’ala: Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. (Ali Imran: 161)

Ibnu Abbas, Mujahid, Al-Hasan, dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang telah mengatakan bahwa tidak layak bagi seorang nabi berbuat khianat.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Al-Musayyab ibnu Wadih, telah menceritakan kepada kami Abi Ishaq Al-Fazzari, dari Sufyan ibnu Khasif, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa mereka kehilangan sebuah qatifah (permadani) dalam Perang Badar, lalu mereka berkata, "Barangkali Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam telah mengambilnya." Maka Allah Subhanahu wa ta’ala menurunkan firman-Nya: Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. (Ali Imran: 161) Yang dimaksud dengan al-gulul ialah khianat atau korupsi.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdul Malik ibnu Abusy Syawarib, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid ibnu Ziyad, telah menceritakan kepada kami Khasif, telah menceritakan kepada kami Miqsam, telah menceritakan kepadaku Ibnu Abbas, bahwa firman-Nya berikut ini: Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. (Ali Imran: 161) diturunkan berkenaan dengan qatifah merah yang hilang dalam Perang Badar. Maka sebagian orang mengatakan bahwa barangkali Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam mengambilnya, hingga ramailah orang-orang membicarakan hal tersebut. Karena itu, Allah menurunkan firman-Nya: Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. (Ali Imran: 161)

Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Turmuzi secara bersamaan dari Qutaibah, dari Abdul Wahid ibnu Ziyad dengan lafaz yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadits ini hasan garib. Sebagian di antara mereka ada yang meriwayatkannya dari Khasif, dari Miqsam, yakni secara mursal.

Ibnu Murdawaih meriwayatkannya melalui jalur Abu Amr ibnul Ala, dari Mujahid dan Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa orang-orang munafik menuduh Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam mengambil sesuatu yang hilang. Maka Allah menurunkan firman-Nya: Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. (Ali Imran: 161)

Telah diriwayatkan pula melalui berbagai jalur -hal yang sama dengan hadits di atas- dari Ibnu Abbas.

Ayat ini membersihkan diri Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam dari semua segi perbuatan khianat dalam menunaikan amanat dan pembagian ganimah serta urusan-urusan lainnya.

Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. (Ali Imran: 161) Misalnya beliau memberikan bagian kepada sebagian pasukan, sedangkan sebagian yang lainnya tidak diberi bagian. Hal yang sama dikatakan pula oleh Ad-Dahhak.

Muhammad ibnu Ishaq mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. (Ali Imran: 161) Yang dimaksud dengan khianat di sini menurutnya misalnya ialah beliau meninggalkan sebagian dari wahyu yang diturunkan kepadanya dan tidak menyampaikannya kepada umat.

Al-Hasan Al-Basri, Tawus, Mujahid, dan Ad-Dahhak membacanya dengan memakai huruf ya yang di-dammah-kan, sehingga artinya menjadi seperti berikut: Tidak mungkin seorang nabi dikhianati.

Qatadah dan Ar-Rabi' ibnu Anas mengatakan bahwa ayat ini diturunkan dalam Perang Badar, yang saat itu sebagian dari sahabat ada yang berbuat korupsi dalam pembagian ganimah. Ibnu Jarir meriwayatkan dari keduanya (Qatadah dan Ar-Rabi’ ibnu Anas). Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkan dari seorang di antara mereka, bahwa ia menafsirkan qiraat (bacaan) ini dengan pengertian dituduh berbuat khianat. 

Kemudian Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman: Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedangkan mereka tidak dianiaya. (Ali Imran: 161)

Ungkapan ini mengandung ancaman keras dan peringatan yang kuat; dan sunnah pun menyebutkan larangan melakukan hal tersebut dalam beraneka ragam hadits.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdul Malik, telah menceritakan kepada kami Zubair (yakni Ibnu Muhammad), dari Abdullah ibnu Muhammad ibnu Aqil, dari Ata ibnu Yasar, dari Abu Malik Al-Asyja'i, dari Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam yang telah bersabda: Khianat yang paling besar di sisi Allah ialah sehasta tanah; kalian menjumpai dua orang lelaki bertetangga tanah miliknya atau rumah miliknya, lalu salah-seorang dari keduanya mengambil sehasta dari milik temannya. Apabila ia mengambilnya, niscaya hal itu akan dikalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi di hari kiamat nanti.

Hadits yang lain. 

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Daud, telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, dari Ibnu Hubairah dan Al-Haris ibnu Yazid, dari Abdur Rahman ibnu Jubair yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Al-Mustaurid mengatakan bahwa ia telah mendengar Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barang siapa memegang kekuasaan bagi kami untuk suatu pekerjaan, sedangkan dia belum mempunyai tempat tinggal, maka hendaklah ia mengambil tempat tinggal; atau belum mempunyai istri maka hendaklah ia segera kawin; atau belum mempunyai pelayan, maka hendaklah ia mengambil pelayan; atau belum mempunyai kendaraan, maka hendaklah ia mengambil kendaraan. Dan barang siapa memperoleh sesuatu selain dari hal tersebut, berarti dia adalah orang yang khianat (korupsi).

Demikian menurut lafaz yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. 

Imam Abu Daud meriwayatkannya melalui jalur lain dan dengan konteks yang lain pula. Untuk itu ia mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Marwan Ar-Ruqqi, telah menceritakan kepada kami Al-Mu'afa, telah menceritakan kepada kami Al-Auza'i, dari Al-Haris ibnu Yazid, dari Jubair ibnu Nafir, dari Al-Mustaurid ibnu Syaddad yang menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barang siapa bekerja bagi (kepentingan) kita, hendaklah ia mencari istri; dan jika ia belum mempunyai pelayan, hendaklah ia mencari seorang pelayan; dan jika masih belum punya rumah, hendaklah ia mencari rumah. Al-Mustaurid ibnu Syaddad mengatakan pula, sahabat Abu Bakar pernah mengatakan bahwa ia pernah mendapat berita bahwa Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: Barang siapa yang mengambil selain dari itu, berarti dia adalah orang yang korupsi atau pencuri. 

Guru kami (Al-Hafiz Al-Mazzi) mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan pula oleh Abu Ja'far ibnu Muhammad Al-Faryabi dari Musa ibnu Marwan; hanya ia menyebutkan dari Abdur Rahman ibnu Nafir, bukan ibnu Jubair; hal ini lebih mendekati kebenaran.

Hadits lain diriwayatkan oleh Ibnu Jarir. 

Ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Hafs ibnu Bisyr, telah menceritakan kepada kami Ya'qub Al-Qummi, telah menceritakan kepada kami Hafs ibnu Humaid, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Aku benar-benar mengetahui seseorang di antara kalian datang di hari kiamat seraya memikul seekor kambing yang mengembik, ia berseru, "Hai Muhammad, hai Muhammad (tolonglah daku)." Maka aku katakan, "Aku tidak memiliki suatu wewenang pun dari Allah untuk menolong dirimu, aku telah menyampaikan (risalahku) kepadamu." Dan sungguh aku benar-benar mengetahui seseorang di antara kalian datang pada hari kiamat seraya memikul seekor unta yang bersuara; ia berkata, "Hai Muhammad, hai Muhammad." Maka aku jawab, "Aku tidak memiliki suatu wewenang pun dari Allah untuk menolong dirimu, sesungguhnya aku telah menyampaikan kepadamu." Dan sesungguhnya aku benar-benar mengetahui seseorang di antara kalian datang di hari kiamat seraya memikul seekor kuda yang meringkik; ia berkata, "Hai Muhammad, hai Muhammad!" Maka kujawab, "Aku tidak memiliki suatu wewenang pun dari Allah untuk menolong dirimu, sesungguhnya aku telah menyampaikan kepadamu." Dan sesungguhnya aku benar-benar mengetahui seseorang di antara kalian datang pada hari kiamat seraya memikul suatu bagian berupa kulit, lalu ia berseru, "Hai Muhammad, hai Muhammad." Maka kujawab, "Aku tidak memiliki suatu wewenang pun dari Allah untuk menolong dirimu, sesungguhnya aku telah menyampaikan kepadamu."

Hadits ini tidak diriwayatkan oleh seorang pun dari para pemilik kitab-kitab sunnah.

Hadits yang lain, diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Az-Zuhri yang pernah mendengar Urwah mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Humaid As-Sa'idi yang menceritakan bahwa Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah mengangkat seorang lelaki dari kalangan Bani Azd -yang dikenal dengan nama Ibnul Lutbiyyah- sebagai amil (pemungut zakat). Lalu ia datang dan mengatakan, "Ini buat kalian, dan ini yang dihadiahkan kepadaku." Maka Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbarnya, lalu bersabda: Apakah gerangan yang dilakukan oleh seorang amil yang telah kita kirimkan untuk menunaikan suatu tugas, lalu ia mengatakan, "Ini buat kalian, dan yang ini yang dihadiahkan kepadaku"? Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu menunggu apakah ia diberi hadiah ataukah tidak? Demi Tuhan yang jiwa Muhammad berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, tidak sekali-kali seseorang di antara kalian mengambil sesuatu darinya melainkan ia datang di hari kiamat seraya memikulnya di atas pundak. Jika yang diambil itu berupa unta, maka unta itu mengeluarkan suaranya-, atau berupa sapi, maka melenguh; atau berupa kambing, maka mengembik. Kemudian Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya tinggi-ting-gi hingga kami melihat kulit ketiaknya, lalu bersabda: Ya Allah, bukankah aku telah menyampaikan. sebanyak tiga kali.

Hisyam ibnu Urwah menambahkan dalam riwayatnya bahwa Abu Humaid mengatakan, "Saat itu aku melihat beliau dengan kedua mataku sendiri dan mendengar sabdanya dengan kedua telingaku. Tanyakanlah oleh kalian kepada Zaid ibnu Sabit."

Hadits ini diketengahkan pula oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim melalui Sufyan ibnu Uyaynah. Pada lafaz yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari disebutkan, "Dan tanyakanlah oleh kalian kepada Zaid ibnu Sabit." Diriwayatkan pula melalui berbagai jalur oleh Az-Zuhri, dan melalui banyak jalur dari Hisyam ibnu Urwah, keduanya meriwayatkan hadits ini dari Urwah dengan lafaz yang sama.

Hadits lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Isa, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Iyasy, dari Yahya ibnu Sa'id, dari Urwah ibnuz Zubair, dari Abu Humaid, bahwa Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Hadiah-hadiah yang diterima oleh para amil (petugas) adalah gulul (penggelapan).

Hadits ini termasuk hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad sendiri, predikat sanadnya daif, seakan-akan hadits ini merupakan ringkasan dari sebelumnya.

Hadits lain diriwayatkan oleh Abu Isa At-Turmuzi di dalam Kitabul Ahkam. 

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, dari Daud ibnu Yazid Al-Audi, dari Al-Mugirah ibnu Syibl, dari Qais ibnu Abu Hazim, dari Mu'az ibnu Jabal yang menceritakan: Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam mengutusku ke negeri Yaman (untuk memungut zakat). Ketika aku telah berangkat, beliau Shollallohu ‘alaihi wa sallam mengirimkan utusannya di belakangku. Maka aku kembali, dan beliau bersabda, "Tahukah kamu, mengapa aku memanggilmu kembali? Jangan sekali-kali kamu mengambil sesuatu tanpa seizinku, karena sesungguhnya hal itu adalah gulul. Barang siapa yang berkhianat (gulul) dalam urusan ini, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. Karena hal inilah aku memanggilmu. Sekarang berangkatlah menuju tempat tugasmu."

Hadits ini hasan garib, kami tidak mengenalnya melainkan hanya dari jalur ini. Dalam bab yang sama diriwayatkan pula dari Addi ibnu Umairah, Buraidah, Al-Mustaurid ibnu Syaddad, Abu Humaid, dan Ibnu Umar.

Hadits lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad. 

Dikatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Ulayyah, telah menceritakan kepada kami Abu Hayyan Yahya ibnu Sa'id At-Taimi, dari Abu Zar'ah, dari Ibnu Umar. Sedangkan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Abu Hurairah, bahwa pada suatu hari Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam berdiri di hadapan kami, lalu menyebutkan perihal gulul yang dipandang oleh beliau sebagai suatu kesalahan besar dan merupakan perkara yang berat. Kemudian beliau bersabda: Aku benar-benar akan menjumpai seseorang di antara kalian yang datang di hari kiamat, sedangkan di atas pundaknya terpikulkan unta yang mengeluarkan suaranya. Lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah, tolonglah aku." Maka aku jawab, "Aku tidak mempunyai suatu wewenang pun dari Allah untuk menolongmu, sesungguhnya aku telah menyampaikan kepadamu." Aku benar-benar akan menjumpai seseorang di antara kalian yang datang pada hari kiamat, sedangkan di atas pundaknya terpikulkan seekor kuda yang meringkik. Lalu ia berkata, "Ya Rasulullah, tolonglah aku." Maka aku katakan, "Aku tidak memiliki suatu wewenang pun dari Allah untuk menolongmu, sesungguhnya aku telah menyampaikan kepadamu." Aku benar-benar akan menjumpai seseorang di antara kalian yang datang pada hari kiamat, sedangkan pada pundaknya terpikulkan sejumlah harta benda, lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah, tolonglah aku." Maka aku jawab, "Aku tidak memiliki sesuatu wewenang pun dari Allah untuk menolongmu, sesungguhnya aku telah menyampaikan kepadamu."

Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadits ini melalui Abu Hayyan dengan lafaz yang sama.

Hadits lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad. 

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa'id, dari Ismail ibnu Abu Khalid, telah menceritakan kepadaku Qais, dari Addi ibnu Umairah Al-Kindi yang menceritakan bahwa Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Hai manusia, barang siapa di antara kalian yang menangani suatu pekerjaan untuk kami, lalu ia menyembunyikan dari kami sebatang jarum dan selebihnya dari pekerjaan itu, maka hal itu merupakan gulul (penggelapan) yang kelak di hari kiamat dia akan datang membawanya. Maka berdirilah seorang lelaki yang hitam dari kalangan Ansar yang menurut Mujahid dia adalah Sa'd ibnu Ubadah, seakan-akan dia (perawi) melihatnya. Lalu lelaki itu berkata, "Wahai Rasulullah, terimalah dariku tugasmu." Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam bertanya, "Apakah itu?" Si lelaki itu menjawab, "Aku pernah mendengarmu bersabda anu dan anu, dan sekarang aku akan mengatakannya, 'Barang siapa yang kami angkat menjadi amil untuk menangani suatu pekerjaan, hendaklah menyerahkan seluruh hasilnya, baik banyak maupun sedikit. Maka apa yang diberikan kepadanya dari hasil itu, ia boleh menerimanya; dan apa yang tidak diberikan kepadanya dari hasil itu, hendaklah ia menahan dirinya'."

Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Abu Daud melalui berbagai jalur dari Ismail ibnu Abu Khalid dengan lafaz yang sama.

Hadits lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad. 

Dikatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, dari Abu Ishaq Al-Fazzari, dari Ibnu Juraij, telah menceritakan kepadaku Manbuz -seorang lelaki dari keluarga Abu Rafi'-, dari Al-Fadl ibnu Abdullah ibnu Abu Rafi", dari Abu Rafi' yang menceritakan bahwa Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam sehabis salat Asar adakalanya pergi menuju tempat Bani Abdul Asyhal, lalu beliau berbincang-bincang dengan mereka hingga waktu magrib tiba. Abu Rafi' mengatakan, ketika Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam sedang berjalan dengan langkah yang cepat untuk melakukan salat Magrib, beliau me-makai jalan yang dilewati Baqi', lalu beliau bersabda, "Celakalah kamu, celakalah kamu," lalu beliau menempel pada bajuku hingga aku mundur, dan aku menduga yang beliau maksud diriku. Tetapi beliau bersabda, "Mengapa kamu?" Aku menjawab, "Apakah telah terjadi sesuatu pada dirimu, wahai Rasulullah?" Beliau bertanya, "Mengapa demikian?" Abu Rafi' berkata, "Sesungguhnya tadi engkau berkata kepadaku." Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam menjawab: Tidak, tetapi ini adalah kuburan si Fulan. ia pernah kutugaskan untuk memungut zakat di kalangan Bani Fulan, dan ternyata ia menggelapkan sebuah baju namirah; kini dirinya memakai baju yang semisal dari api neraka.

Hadits lain diriwayatkan oleh Abdullah ibnu Imam Ahmad. 

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Salim Al-Kufi Al-Mafluj -orang yang siqah-, telah menceritakan kepada kami Ubaid ibnul Aswad, dari Al-Qasim ibnul Walid, dari Abu Sadiq, dari Rabi'ah ibnu Najiyah, dari Ubadah ibnus Samit yang menceritakan bahwa Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam mencabut sehelai bulu dari punggung unta hasil ganimah, kemudian bersabda: Tiada hak bagiku dalam harta ini kecuali seperti hak yang diperoleh seseorang di antara kalian. Waspadalah kalian terhadap gulul (pengkhianatan dalam harta rampasan), karena sesungguhnya gulul itu merupakan kehinaan bagi pelakunya kelak di hari kiamat. Tunaikanlah benang dan jarummu serta barang yang lebih besar dari itu, dan berjihadlah kalian di jalan Allah, baik terhadap kaum kerabat atau orang lain, baik sedang berada di tempat maupun berada dalam perjalanan. Karena sesungguhnya jihad itu merupakan salah satu di antara pintu-pintu surga. Sesungguhnya jihad itu, dengan melaluinya Allah benar-benar menyelamatkan (pelakunya) dari kesedihan dan kesusahan. Dan tegakkanlah hukuman-hukuman had Allah, baik terhadap kaum kerabat ataupun orang lain, dan jangan kalian mundur dalam berjuang membela agama Allah hanya karena celaan orang yang mencela.

Sebagian dari hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah, dari Al-Mafluj dengan lafaz yang sama.

Hadits lain diriwayatkan dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang menceritakan bahwa Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Kembalikanlah benang dan jarum, karena sesungguhnya gulul itu merupakan keaiban, neraka, dan kemaluan bagi pelakunya kelak di hari kiamat.

Hadits lain diriwayatkan oleh Imam Abu Daud. 

Dikatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Usman ibnu Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Mutarrif, dari Abul Jahm, dari Abu Mas'ud Al-Ansari yang menceritakan bahwa Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah mengutusnya sebagai amil zakat, kemudian beliau berpesan melalui sabdanya: Berangkatlah engkau, hai Abu Mas'ud. Semoga aku tidak menjumpai engkau di hari kiamat nanti datang, sedangkan di atas punggungmu terdapat seekor unta dari ternak unta zakat yang mengeluarkan suaranya hasil dari penggelapanmu. Ibnu Mas'ud berkata, "Kalau demikian, aku tidak akan berangkat." Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Kalau demikian, maumu aku tidak memaksamu."

Hadits ini hanya diriwayatkan oleh Imam Abu Daud.

Hadits lain diriwayatkan oleh Abu Bakar ibnu Murdawaih. 

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Usman ibnu Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid ibnu Saleh, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Aban, dari Alqamah ibnu Marsad, dari Abu Buraidah, dari ayahnya, dari Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam yang telah bersabda: Sesungguhnya sebuah batu dilemparkan ke dalam neraka Jahannam, maka batu itu meluncur ke bawah selama tujuh puluh musim gugur (yakni tujuh puluh tahun), tetapi masih belum sampai ke dasarnya. Dan didatangkan harta yang digelapkan, lalu dilemparkan (ke neraka Jahannam) bersama batu itu. Kemudian dikatakan kepada yang menggelapkannya, "Ambillah harta itu." Yang demikian itulah yang dimaksud di dalam firman-Nya: Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. (Ali Imran: 161)

Hadits lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad. 

Dinyatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Hasyim ibnul Qasim, telah menceritakan kepada kami Ikrimah ibnu Ammar, telah menceritakan kepadaku Sammak Al-Hanafi Abu Zamil, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Abbas, telah menceritakan kepadaku Umar ibnul Khattab bahwa setelah Perang Khaibar berhenti, ada segolongan sahabat yang datang menghadap Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam Lalu mereka berkata, "Si Fulan mati syahid dan si Anu mati syahid," hingga sebutan mereka sampai kepada seorang lelaki yang dikatakan oleh mereka bahwa si Fulan mati syahid. Maka Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tidak demikian, sesungguhnya aku melihatnya berada di dalam neraka karena baju burdah atau baju aba'ah yang digelapkannya. Kemudian Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda pula: Pergilah kamu dan serukanlah kepada orang-orang bahwa sesungguhnya tidak akan masuk surga kecuali orang-orang mukmin! Umar ibnul Khattab radliyallohu ‘anhu melanjutkan kisahnya, "Maka aku pergi dan kuserukan (kepada mereka) bahwa sesungguhnya tidak akan masuk surga kecuali orang-orang mukmin."

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Turmuzi melalui hadits Ikrimah ibnu Ammar dengan lafaz yang sama.

Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih.

Hadits lain diriwayatkan dari Umar radliyallohu ‘anhu 

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ahmad ibnu Abdur Rahman ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Amr ibnul Haris, bahwa Musa ibnu Jubair pernah men¬ceritakan kepadanya bahwa Abdullah ibnu Abdur Rahman ibnul Habbab Al-Ansari pernah menceritakan kepadanya bahwa Abdullah ibnu Unais pernah menceritakan kepadanya, bahwa pada suatu hari Abdullah Ibnu Unais dan Umar Ibnul Khattab mengenang kembali saat permulaan diwajibkan zakat. Lalu Umar berkata, "Tidakkah kamu pernah mendengar sabda Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam ketika menuturkan masalah gulul (pengkhianatan atau penggelapan) harta zakat, yaitu: 'Barang siapa yang menggelapkan seekor unta atau seekor kambing dari harta zakat, maka sesungguhnya kelak di hari kiamat ia bakal menggendongnya''?" Maka Abdullah ibnu Unais menjawab, "Memang aku pernah mendengarnya."

Ibnu Majah meriwayatkan hadits ini melalui Amr ibnu Siwar, dari Abdullah ibnu Wahb dengan lafaz yang sama.

Hadits lain diriwayatkan oleh Ibnu Jarir. 

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa'id Al-Umawi, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa'id, dari Nafi', dari Ibnu Umar yang telah menceritakan: Bahwa Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam mengutus sahabat Sa'd ibnu Ubadah untuk memungut zakat. Untuk itu beliau Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Hai Sa'd, hati-hatilah kamu, jangan sampai kamu datang pada hari kiamat nanti dengan membawa seekor unta yang bersuara." Sa'd menjawab, "Aku tidak akan mengambilnya dan tidak akan mendatangkannya." Maka Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak jadi mengutusnya.

Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkannya pula melalui jalur Ubaidillah, dari Nafi' dengan lafaz yang semisal.

Hadits lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad: Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Saleh ibnu Muhammad ibnu Zaidah, dari Salim ibnu Abdullah, bahwa ia berada di negeri Romawi bersama Maslamah ibnu Abdul Malik. Ketika Maslamah membuka barang-barang miliknya, maka ia menjumpai pada barangnya terdapat hasil gulul. Lalu Maslamah bertanya kepada Salim ibnu Abdullah mengenai hal tersebut. Kemudian Salim ibnu Abdullah mengatakan bahua ayahnya telah menceritakan sebuah hadits kepadanya. dari Umar ibnul Khattab radliyallohu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Barang siapa yang kalian jumpai pada barangnya hasil gulul, maka bakarlah barang itu -perawi menduga bahwa Umar ibnul Khattab mengatakan- dan pukullah dia oleh kalian. Salim ibnu Abdullah melanjutkan kisahnya, bahwa lalu Maslamah mengeluarkan barang-barangnya di pasar, dan ia menemukan sebuah mushaf di dalamnya. Ketika ia menanyakan hal tersebut kepada Salim, maka Salim berkata, "Juallah mushaf itu dan sedekahkanlah hasilnya."

Hal yang sama diriwayatkan oleh Ali ibnul Madini, Imam Abu Daud, dan Imam Turmuzi melalui hadits Abdul Aziz ibnu Muhammad Ad-Darawardi. Imam Abu Daud menambahkan Abu Ishaq Al-Fazzari yang keduanya meriwayatkan hadits ini dari Abu Waqid Al-Laisi As-Sagir (yaitu Saleh ibnu Muhammad ibnu Zaidah) dengan lafaz yang sama.

Menurut penilaian Ali ibnul Madini dan Imam Bukhari serta lain-lainnya, hadits ini munkar, yakni yang melalui riwayat Abi Waqid.

Imam Daruqutni mengatakan bahwa hal ini memang sahih (benar) bila dikatakan sebagai fatwa Salim semata.

Tetapi ada orang yang berpegang sesuai dengan pengertian hadits ini, seperti yang dilakukan oleh Imam Ahmad ibnu Hambal dan teman-temannya yang mengikuti jejaknya.

Al-Umawi meriwayatkannya dari Mu'awiyah, dari Abu Ishaq, dari Yunus ibnu Ubaid, dari Al-Hasan yang mengatakan bahwa hukuman orang yang berbuat gulul, semua barang bawaannya dikeluarkan, kemudian dibakar berikut hasil gulul-nya.

Kemudian ia meriwayatkannya pula dari Mu'awiyah, dari Abu Ishaq, dari Usman ibnu Ata, dari ayahnya, dari Ali yang mengatakan bahwa orang yang berbuat gulul semua barang bawaannya dikumpulkan, kemudian dibakar dan dihukum dera di bawah hukuman had budak, serta tidak boleh mendapat bagian (ganimah)nya.

Berbeda dengan Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, dan jumhur ulama; mereka mengatakan bahwa barang bawaan si pelaku gulul tidak dibakar, melainkan ia dikenai hukuman ta'zir yang sesuai.

Imam Bukhari mengatakan bahwa adakalanya Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang menyalatkan jenazah orang yang berbuat gulul, tetapi harta benda miliknya tidak dibakar.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Aswad ibnu Amir, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Abu Ishaq, dari Jubair ibnu Malik yang menceritakan bahwa pernah diperintahkan agar semua mushaf dikumpulkan untuk diadakan perbaikan, lalu ibnu Mas'ud mengatakan: Barang siapa di antara kalian yang mampu menggelapkan sebuah mushaf, hendaklah ia menggelapkannya. Karena sesungguhnya barang siapa yang menggelapkan sesuatu, maka kelak di hari kiamat dia akan datang dengan membawanya. Kemudian Ibnu Mas'ud mengatakan, "Aku telah membaca dari lisan Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam sebanyak tujuh puluh kali, maka apakah aku tega meninggalkan apa yang telah kuambil dari lisan Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam?"

Waki' meriwayatkan di dalam kitab tafsirnya, dari Syarik, dari Ibrahim ibnu Muhajir, dari Ibrahim, ketika diperintahkan agar semua mushaf dibakar, maka sahabat ibnu Mas'ud radliyallohu ‘anhu berkata, "Hai manusia, gelapkanlah mushaf. Karena sesungguhnya barang siapa yang berbuat gulul, maka kelak di hari kiamat ia akan datang dengan membawa barang yang digelapkannya. Sebaik-baik barang yang digelapkan ialah mushaf, kelak seseorang di antara kalian akan datang dengan membawanya di hari kiamat."

Imam Abu Daud meriwayatkan dari Samurah ibnu Jundub yang menceritakan: Bahwa Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam apabila memperoleh ganimah, beliau memerintahkan kepada Bilal untuk menyerukan kepada orang-orang agar mengumpulkan semua ganimahnya, lalu beliau membagi lima harta rampasan tersebut, sesudah itu baru beliau membagi-bagikannya. Kemudian pada suatu hari datanglah seorang lelaki sesudah Bilal berseru (atas perintah Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam) seraya membawa seikat kain bulu, lalu berkata, "Wahai Rasulullah, inilah yang kami peroleh dari ganimah." Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Apakah engkau mendengar seruan Bilal?" Hal ini beliau katakan sebanyak tiga kali. Lelaki itu menjawab, "Ya." Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam bertanya, "Apa yang menghambatmu untuk datang?" Lalu lelaki itu meminta maaf kepada Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam Tetapi Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tidak, engkau akan datang di hari kiamat dengan membawanya. Maka aku tidak akan menerimanya darimu.

*******************

Firman Allah Subhanahu wa ta’ala: Apakah orang yang mengikuti keridaan Allah sama dengan orang yang kembali membawa kemurkaan (yang besar) dari Allah dan tempatnya adalah Jahannam? Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali. (Ali Imran: 162)

Maksudnya, tidak sama antara orang yang mengikuti keridaan Allah dengan mengerjakan syariat yang diperintahkan-Nya -karena itu, ia berhak mendapat rida Allah dan pahala-Nya yang berlimpah, dan dilindungi dari siksaan-Nya- dengan orang yang berhak mendapat murka Allah,dan murka Allah selalu menyertainya hingga ia tidak dapat menghindar lagi dari murka-Nya, tempat baginya kelak di hari kiamat adalah neraka Jahannam, sedangkan neraka Jahannam itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.

Ayat  ini  mempunyai  persamaan  yang   banyak  di  dalam Al-Qur'anul Karim, antara lain ialah firman-Nya: Adakah orang yang mengetahui bahwa apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu itu benar sama dengan orang yang buta. (Ar-Ra'd: 19)

Maka apakah orang yang kami janjikan kepadanya suatu janji yang baik (surga), lalu ia memperolehnya, sama dengan orang yang Kami berikan kepadanya kenikmatan hidup duniawi. (Al-Qashash: 61), hingga akhir ayat.

Kemudian Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman: (Kedudukan) mereka itu bertingkat-tingkat di sisi Allah. (Ali Imran: 163)

Al-Hasan Al-Basri dan Muhammad ibnu Ishaq mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah ahli kebaikan dan ahli keburukan mempunyai kedudukan yang bertingkat-tingkat.

Menurut Abu Ubaidah dan Al-Kisai, makna darajat ialah tempat-tempat tinggal, yakni tempat tinggal mereka berbeda-beda; begitu pula kedudukan mereka di dalam surga dan yang berada di dalam neraka. Seperti pengertian yang disebutkan di dalam ayat lain, yaitu firman-Nya: Dan masing-masing orang memperoleh derajat (seimbang) dengan apa yang dikerjakannya. (Al-An'am: 132)

Karena itulah maka dalam ayat selanjutnya disebutkan: Dan Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan. (Ali Imran: 163)

Dengan kata lain, Allah pasti akan memenuhi balasannya, Dia tidak akan berbuat aniaya terhadap mereka barang suatu kebaikan pun, dan Dia tidak akan menambahkan kepada mereka suatu keburukan pun, melainkan Dia membalas masing-masing diri sesuai dengan amal per-buatan yang telah dikerjakannya. 

Firman Allah Subhanahu wa ta’ala: Sesungguhnya Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus di antara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri. (Ali Imran: 164)

Yakni dari bangsa mereka sendiri agar mereka dapat berkomunikasi dengannya, bertanya kepadanya, duduk semajelis dengannya, dan menimba ilmu darinya. Sebagaimana yang disebutkan di dalam firman-Nya: Dan di amara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya. (Ar-Rum: 21), hingga akhir ayat.

Katakanlah, "Bahwa aku hanyalah seorang manusia seperti kalian, diwahyukan kepadaku bahwasanya Tuhan kalian adalah Tuhan Yang Maha Esa.” (Fussilat: 6), hingga akhir ayat.

Dan Kami tidak mengutus rasul-rasul sebelum kalian, melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar. (Al-Furqan: 20)

Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya di antara penduduk negeri. (Yusuf: 109)

Dan firman Allah Subhanahu wa ta’ala yang mengatakan: Hai golongan jin dan manusia, apakah belum datang kepada kalian rasul-rasul dari golongan kalian sendiri. (Al-An'am: 130)

Hal ini jelas lebih sangat diharapkan bila seorang rasul yang diutus kepada mereka berasal dari kalangan mereka sendiri, sehingga mereka dapat berkomunikasi dengannya dan merujuk kepadanya dalam memahami kalam Ilahi yang melewatinya. Karena itulah maka dalam firman berikutnya disebutkan: Yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah. (Ali Imran: 164) 

Yang dimaksud ialah Al-Qur'an.

Dan membersihkan (jiwa) mereka. (Ali Imran: 164) 

Yakni yang memerintahkan mereka kepada kebajikan dan melarang mereka berbuat kemungkaran, agar jiwa mereka menjadi bersih dan suci dari kotoran dan najis yang dahulu di masa mereka musyrik dan Jahiliah selalu mereka lakukan.

Dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah. (Ali Imran: 164) 

Yaitu Al-Qur'an dan Sunnah.

Dan sesungguhnya sebelum itu. (Ali Imran: 164) 

Maksudnya, sebelum kedatangan Rasul Shollallohu ‘alaihi wa sallam

Mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata. (Ali Imran: 164) 

Yakni benar-benar dalam kesesatan dan kebodohan yang nyata. Hal ini tampak jelas bagi setiap orang.

Selanjutnya,
Tafsir Ibnu Katsir Surat Ali Imran Ayat 165-168

No comments:

Post a Comment